Minggu, 13 Februari 2011

MENGENAL PASAR MODAL


Oleh :
WASLIM SETIAWAN, S.Pd.
(Guru Ekonomi SMAN 1 Cibungbulang)

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.

PERAN DAN MANFAAT PASAR MODAL

1.Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3.Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan
   berprospek baik.
4.Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan
   Transparan.
5.
Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

STRUKTUR ORGANISASI PASAR MODAL

BAPEPAM & LK

1.Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
    modal
2.Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
    melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat

WEWENANG BAPEPAM
1.Memberikan izin usaha kepada:
   a)Bursa Efek,
   b)Lembaga Kliring dan Penjaminan,
   c)Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
   d)Reksa Dana,
   e)Perusahaan Efek,
   f)Penasehat Investasi,
   g)Biro Administrasi Efek
2.Memberikan izin orang perseorangan bagi:
   a)Wakil Penjamin Emisi Efek
   b)Wakil Perantara Pedagang Efek
   c)Wakil Manajer Investasi
   d)Wakil Agen Penjual Reksa Dana 
3.Memberikan persetujuan bagi:
   Bank Kustodian
4.Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
   a)Notaris
   b)Konsultan Hukum
   c)Penilai
   d)Akuntan
   e)Wali Amanat  
5.Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau
   membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
6.Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa
   yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
   pelaksanaannya

BURSA EFEK

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka. Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek
yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas Bursa Efek :
a)Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b)Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c)Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan
   melaporkannya kepada Bapepam
Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
Penjaminan penyelesaian transaksi bursa dengan tugasnya m
elaksanakan kliring dan 
penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisienMenjamin penyerahan secara fisik 
baik saham maupun uang Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh 
BAPEPAM adalah  PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian Sentral bagi bank kustodian 
Perusahaan Efek dan pihak lain
Lembaga ini bertugas :
a)Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan 
   efisien
b)Mengamankan pemindahtanganan Efek
c)Menyelesaikan (settlement)
Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah 
PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).

PERUSAHAAN EFEK
Adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Manajer Investasi (invesment Manager)

PERANTARA PEDAGANG EFEK

Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
2.Kewajiban:
a)Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan
    sendiri
b)Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual 
    Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi 
    dari nasabah
c)Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada
   formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya
   hari bursa setelah dilakukan transaksi.
d)Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah
e)Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
f)Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
g)Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal Memberikan 
   saran kepada para pemodal

PENJAMIN EMISI EFEK
1.Pengertian:Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten 
   untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban
   untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
2.Kewajiban:
   a)Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
   b)Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain 
      yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
3.Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas
   a)Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan 
       kepada Emiten
   b)Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
   c)Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai 
       dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
   d)Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta 
       Emisi dan para Agen Penjual
   e)Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak 
       terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

1 komentar: